Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka , Ahok Belum Ditahan

Sisemut 8:51 PM
 
foto : Ahok


Sisemutibrahim.blogspot.co.id- Jakarta – Setelah gelar perkara hari Selasa kemarin, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

“Ir. Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Irjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (16/11).

Status ini ditetapkan setelah terjadinya perbedaan pendapat penyelidik berjumlah 27 orang. Ahok dikenai pasal 156a KUHP jo UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Meskipun tidak bulat. Perkara harus diselesaikan di pengadilan yang terbuka. Konsekuensinya proses hukum akan dilanjutkan,” lanjutnya.

Selanjutnya dikeluarkan surat perintah penyidikan dan dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Bareskrim Mabes Polri menaikkan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara sehari sebelumnya. Meski demikian, Polri belum melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI non aktif itu.

“Dalam kasus ini penyidik belum melakukan langkah penahanan. Karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif dan subjektif,” kata Kapolri Tito Karnavian usai pengumuman hasil gelar perkara di Jakarta, Rabu (16/11).

Syarat objektif belum terpenuhi karena di kalangan penyidik harus ada kesepakatan yang bulat adanya tindak pidana yang dilakukan Ahok.

“Karena tidak bulat, maka unsur objektif yang menyatakan pidana itu tidak mutlak di kalangan ahli,” katanya.

Adapun unsur subjektif terkait kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi pidana, penyidik belum melihat ada kekhawatiran itu.

“Dari dasar-dasar itu dari tim yang sekarang sudah menjadi penyidik, maka dilanjutkan pencegahan bepergian ke luar negeri,” pungkas Tito.

Penetapan Ahok sebagai tersangka karena melanggar pasal 156a KUHP jo UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Source Kiblat.net
Reporter: Jihan

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

BerKomentarlah yang sopan dan bijak
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.